Permainan Yoyo Termasuk Benda Mainan Yang Bergerak Secara
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permainan claw machine atau capit boneka menjadi salah satu gim favorit anak-anak hingga orang dewasa. Gim bisa dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukarkan dengan uang.
Satu koin, misalnya, bisa didapatkan dengan menukar uang Rp 1.000. Cara mainnya adalah menggerak-gerakan stik pengendali cakar pencapit untuk diarahkan agar dapat mengambil boneka atau hadiah lain yang terdapat di bawahnya.
Hadiah yang berhasil dicapit bisa dimiliki oleh pemain. Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas.
Ketika sudah lepas, maka diperlukan koin lagi untuk mulai permainan. Namun, bagaimana hukum fikih permainan claw machine?
Dilansir Islam NU Online pada Selasa (16/5/2023), hukum permainan ini pernah dibahas Pondok Pesantren As-Salafie Babakan Ciwaringin Cirebon, Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa dan Madura, (FMPP) pada 10-11 September 2022. Pembahasan menghasilkan pandangan bahwa hukum bermain wahana capit dengan mesin (claw machine) adalah haram karena mengandung unsur spekulasi (ma’nal qimar).
Spirit dalam permainan tersebut adalah mendapatkan boneka, bukan menyewa fasilitas. Tidak ada akad yang bisa menjadi solusi dalam praktik wahana capit. Pemerintah wajib menertibkan dan memberikan edukasi pada masyarakat terkait transaksi bisnis yang tidak merugikan salah satu pihak (qimar).
Mengutip Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan.
R. Soesilo dalam bukunya “KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyebutkan bahwa permainan judi disebut juga “hazardspel”. Yang biasa disebut sebagai “hazardspel” ialah misalnya main dadu, main selikuran, main jemeh, kodok-ulo, roulette, bakarat, kemping keles, kocok, keplek, tombola, dll. Juga masuk totalisator pada pacuan kuda, pertandingan sepakbola, dsb. Tidak masuk “hazardspel” misalnya: domino, bridge, ceki, koah, pei, dsb yang biasa dipergunakan untuk hiburan.
KUHP sebagai lex generalis (hukum yang bersifat umum) memang tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai kegiatan apa saja yang dapat dikatakan sebagai “judi”. Namun, selain KUHP, ada ketentuan-ketentuan lain yang bersifat lebih khusus (lex specialis) yang dapat kita rujuk untuk mengerti lebih jauh mengenai larangan kegiatan perjudian ini yaitu antara lain UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ("UU 7/1974") dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”) sebagai peraturan pelaksananya.
Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi:
a. Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari:
7. Super Ping-pong;
11. Slot machine (Jackpot);
15. Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran);
b. Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan:
1. Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;
2. Lempar Gelang;
3. Lempar Uang (Coin);
6. Menembak sasaran yang tidak berputar;
11. Adu domba/kambing;
c. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan;
5. Karapan sapi;
6. Adu domba/kambing.
d. Tidak termasuk dalam pengertian penjelasan Pasal 1 huruf c termaksud di atas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian.
Jadi, kembali pada yang Anda tanyakan apakah permainan ketangkasan termasuk kategori judi di mana pemenangnya hanya diberikan hadiah berupa barang yaitu misalnya permainan lempar gelang. Pada dasarnya memang lempar gelang dapat termasuk permainan judi jika melihat pada ketentuan di atas dan jika permainan tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan. Namun, kegiatan tersebut tidaklah menjadi perjudian apabila tujuannya hanya sebagai permainan hiburan (misalnya, seperti yang ada di tempat-tempat rekreasi atau tempat bermain anak) dan bukan untuk mencari keuntungan dengan melibatkan adanya pertaruhan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian;
3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Penipuan sering kali terjadi saat ini. Masyarakat lah yang sering kali menjadi sasaran empuk bagi para penipu, termasuk saat menjelang hari besar seperti Lebaran. Masyarakat harus hati-hati bila menerima pesan dari orang yang tidak dikenal, apalagi sampai menyuruh untuk transfer sejumlah uang.
Jangan sampai kita mentransfer uang ke rekening yang tidak kita kenal yang berpeluang itu merupakan rekening penipu. Bagaimana cara mengecek dan melaporkan nomor rekening penipu secara online?
Via CekRekening.id
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan portal www.cekrekening.id, yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana. Berikut caranya:- Buka laman resmi CekRekening.id- Pilih 'Periksa Rekening'- Pilih jenis Rekening Bank atau E-Wallet- Masukan nomor rekening- Setelah diisi, pilih 'Cek Sekarang'- Apabila nomor rekening terindikasi penipuan, segera pilih 'Laporkan Rekening'- Lampirkan semua bukti penipuan dengan cara mengunggahnya (bukti transfer, tangkapan layar percakapan dan tangkapan layar bukti transaksi)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) juga ikut membantu masyarakat dalam pencegahan marak penipuan di masyarakat melalui program Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) berikut caranya:- Buka laman resmilapor.go.id- Pilih salah satu dari 3 layanan yang tersedia- Isi semua laporan beserta lampiran bukti penipuan- Klik 'Lapor' dan tunggu informasi selanjutnya
Situs ini sudah dilisensikan dan diawasi langsung oleh Kominfo, berikut cara ceknya:- Buka laman resmikredibel.com- Pilih 'cek rekening'- Masukkan nomor rekening- Klik 'Check' untuk tahu informasi mengenai nomor rekening itu- Klik 'Laporkan Penipuan' bila ada indikasi penipuan
Tips Menghadapi PenipuanDilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (10/4/2023), OJK memberikan informasi mengenai tips dan cara bila masyarakat mengalami hal yang berpeluang penipuan, seperti berikut:- Pastikan untuk selalu mengecek kembali nomor rekening serta nama yang tertera dalam SMS sudah benar dan sesuai dengan rekening tujuan Anda, sebelum bertransaksi.
- Tolak permintaan identias diri dari orang yang tidak anda kenal, apalagi untuk keperluan membuka rekening yang selanjutnya tidak anda gunakan.
- Laporkan screen capture nomor rekening dalam SMS tersebut melalui e-mail Layanan Konsumen OJK ([email protected]) atau hubungi 157. Ingat ya, harus ada NOMOR REKENING dan NAMA BANK untuk dapat ditindaklanjuti oleh OJK.
Nah itu tadi cara dan tips melaporkan nomor rekening yang tidak kita kenal atau nomor rekening penipu secara online. Semoga bermanfaat dan selalu waspada ya detikers.